Baca Juga: Catat! Agar Guru Bisa Memperoleh NUPTK Perlu Memenuhi Syarat Berikut ini, Segera Cek
2. Calon penerima harus memiliki surat penetapan/ keputusan pengangkatan dan penugasan yang telah disesuaikan satuan pendidikan negeri / swasta.
Dua syarat di atas didasarkan pada rujukan Peraturan Sekjen No. 1 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis (juknis) terkait pengelolaan NUPTK. Serta berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK
Sedangkan untuk kriteria penerima NUPTK, para calon penerima harus memperhatikan lima poin berikut :
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) terdata aktif pada Dapodik masing-masing.
2. Sebelumnya calon pelamar belum memiliki NUPTK
3. Calon pelamar bertugas di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Baca Juga: Lirik Lagu Indonesia Raya Karya WR. Supratman untuk Kemerdekaan Indonesia
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Data PTK calon pelamar yang tercatat pada verval PTK pada laman https://vervalptk.kemdikbud.go.id dipastikan sudah valid terlebih dahulu.
Lima poin tersebut kiranya sangat penting untuk diperhatikan oleh para calon pelamar, khususnya guru.