Baru! Kemdikbud Sampaikan Hal Ini untuk Pelamar Prioritas dan Umum dalam Seleksi PPPK 2022, Ada Aturan Final?

- 25 Juli 2022, 10:39 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud Sampaikan Hal Ini untuk Pelamar Prioritas dan Umum dalam Seleksi PPPK 2022, Ada Aturan Finalkah./
Ilustrasi. Kemdikbud Sampaikan Hal Ini untuk Pelamar Prioritas dan Umum dalam Seleksi PPPK 2022, Ada Aturan Finalkah./ /Tangkapan layar YouTube Kemdikbud.RI

Untuk guru THK-II database yang digunakan adalah melalui BKN dan guru honorer negeri dari Dapodik.

Lebih lanjut untuk kategori pelamar P3, yang dijadikan acuan adalah masa kerja minimal tiga tahun dan dinyatakan aktif di Dapodik.

Bagi guru yang mengalami mutasi sekolah, apakah juga diperhitungkan masa jabatannya?

Baca Juga: Hari Ini! Guru yang Lulus Passing Grade Lakukan Ini di Akun SSCASN, Penentu Kelulusan PPPK 2022? Cek Sekarang

Sebagai informasi, pelamar P3 adalah guru Non ASN yang sudah terdaftar di Dapodik dan sudah mengajar minimal 3 tahun serta tercatat dalam Dapodik.

Maka bisa dipahami bahwa ada penyesuaian terkait data cut off keaktifan yang ada pada Dapodik dan akan disampaikan pada juknis PPPK 2022 mendatang.

Juknis terbaru PPPK guru tahun 2022 akan dirilis secara resmi melalui laman PPPK Kemdikbud dan untuk seluruh pelamar harap menanti juknis tersebut.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x