BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK guru tahun 2022, seluruh calon pelamar pasti sudah mengetahui tahapan yang akan dijalankan.
Sebagaimana yang diatur dalam Permenpan RB No 20 Tahun 2022 bahwa ada regulasi khusus yang dirilis oleh Kemdikbud dalam seleksi PPPK guru 2022 ini.
Sesuai yang ada dalam Permenpan RB tersebut maka terdapat dua kategori pelamar PPPK 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Dan untuk mekanisme seleksi PPPK guru 2022 menjalankan pada penempatan pelamar lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Seleksi yang pertama adalah penempatan guru yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu berdasarkan formasi yang tersedia dan pengalokasian oleh Pemda.
Dalam hal distribusi penempatan, Pemerintah akan menjalankan aplikasi SIMPG PPPK oleh Kemdikbud.
Seleksi kesesuaian atau verifikasi ditujukan untuk seluruh guru THK-II dan guru honorer yang sudah mengajar minimal tiga tahun.
Untuk guru THK-II database yang digunakan adalah melalui BKN dan guru honorer negeri dari Dapodik.
Lebih lanjut untuk kategori pelamar P3, yang dijadikan acuan adalah masa kerja minimal tiga tahun dan dinyatakan aktif di Dapodik.
Bagi guru yang mengalami mutasi sekolah, apakah juga diperhitungkan masa jabatannya?
Sebagai informasi, pelamar P3 adalah guru Non ASN yang sudah terdaftar di Dapodik dan sudah mengajar minimal 3 tahun serta tercatat dalam Dapodik.
Maka bisa dipahami bahwa ada penyesuaian terkait data cut off keaktifan yang ada pada Dapodik dan akan disampaikan pada juknis PPPK 2022 mendatang.
Juknis terbaru PPPK guru tahun 2022 akan dirilis secara resmi melalui laman PPPK Kemdikbud dan untuk seluruh pelamar harap menanti juknis tersebut.***