2. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 diberikan kepada satuan pendidikan.
Satuan Pendidikan tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan itu tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Operasional Sekolah.
Peratutan itu juga berkaitan dengan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang diantaranya sebagai berikut:
- Mengisi, melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai kondisi riil di satuan pendidikan. Pemutakhiran dapat dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;
- Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik.
- Mempunyai izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
- Besaran alokasi BOS dan BOP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah.
Selanjutnya dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik.