Pengumuman Resmi Kemdikbud untuk PNS dan Honorer PPPK Tahun 2022, Batas Waktu 31 Agustus

- 25 Juli 2022, 10:41 WIB
 Ilustrasi Pengumuman Kemdikbud untuk PNS dan Honorer PPPK Tahun 2022
Ilustrasi Pengumuman Kemdikbud untuk PNS dan Honorer PPPK Tahun 2022 / Unsplash.com./ Mari Helin

Baca Juga: Hari Ini! Guru yang Lulus Passing Grade Lakukan Ini di Akun SSCASN, Penentu Kelulusan PPPK 2022? Cek Sekarang

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya diminta untuk:

- Melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023, dalam rangka pemutakhiran Dapodik.

- Memastikan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi.

- Melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023;

- Satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan belum menginput data izin pendirian dan/atau operasional, segera melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;

- satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai kondisi riil melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id; dan

- satuan pendidikan melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai formulir kondisi sarana dan prasarana yang telah diperbarui melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

- Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Ini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru pada Kurikulum Merdeka

Koordinasi tersebut berkaitan dengan pemutakhiran Dapodik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas data.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah