BERITASOLORAYA.com- Pada kurikulum merdeka tahun 2022, terdapat aturan terbaru untuk pembagian jumlah jam pelajaran bagi jenjang SMP/MTS.
Untuk perubahan pembagian jam pelajaran pada kurikulum merdeka jenjang SMP ini diberlakukan pada tahun ajaran baru yaitu 2022/2023.
Di mana terdapat perubahan jam pelajaran dari kurikulum 2013 ke kurikulum merdeka, yang perlu peserta didik dan guru ketahui bersama.
Oleh sebab itu, perlu untuk guru mengetahui struktur kurikulum merdeka untuk jenjang SMP/MTS di tahun ajaran baru 2022/2023.
Perlu diketahui bahwa untuk di kurikulum merdeka terdapat intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Rilis SE Minta Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini, Simak Batas Waktunya!
Pada mata pelajaran di kurikulum merdeka terdapat mata pelajaran agama, pendidikan pancasila, bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, bahasa Inggris, PJOK, informatika, dan seni & prakarya.
Lebih lanjut juga terdapat alokasi per tahun (minggu) yaitu sebanyak 72, alokasi projek per tahun sebanyak 36, maka untuk total keseluruhan adalah sebanyak 106.
Penting diketahui bahwasanya 11 mata pelajaran tersebut wajib ada di kurikulum merdeka tahun ajaran baru 2022/2023.