Dalam persyaratan pemenuhan beban kerja yang dimaksud di atas dapat dikecualikan oleh guru di daerah yang mengikuti pelatihan dengan lama pendidikan selama 3 bulan, guru di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, dan guru di daerah yang bertugas di daerah khusus.
Nah, setelah guru ASN sudah memastikan bahwa syarat tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sudah terpenuhi, tentu saja guru ASN tinggal menunggu pencairan yang diberikan oleh daerah masing-masing.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022, serta Syarat Mendapatkannya
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada tiga puluh tujuh daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.
Mulai dari Humbang Hasundutan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Base, Bali, Kapuas, hingga Cilegon.
Untuk daerah lengkapnya, dapat dilihat daftar di bawah ini yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada Rabu, 27 Juli 2022.
Baca Juga: Guru Honorer, PNS, dan PPPK 2022 Wajib Perhatikan 3 Informasi Penting dari Kemdikbud, Apa Saja?
-
Kab Humbang Hasundutan
-
Kab Banjar, Kalsel
-
Kab Base