Pada Seleksi PPPK 2022, Bagaimana Mekanisme Penempatan Guru Honorer Lulus Passing Grade?

- 28 Juli 2022, 19:38 WIB
Berikut adalah penjelasan terkait dengan mekanisme penempatan guru honorer lulus passing grade pada seleksi PPPK 2022
Berikut adalah penjelasan terkait dengan mekanisme penempatan guru honorer lulus passing grade pada seleksi PPPK 2022 /Instagram Ditjen.gtk.kemdikbud

Seperti yang terdapat dalam Permenpan RB terbaru, bahwa ada dua kategori pelamar PPPK 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Tahu! Larangan Baru Terkait Status Kepegawaian, Ini Sanksi Berat yang Akan Dijatuhi!

Dan berdasarkan aturan baru mekanisme seleksi PPPK 2022 disebutkan bahwa ada guru honorer yang tidak mengikuti seleksi tes lagi dan bisa langsung melakukan daftar ulang PPPK 2022.

Pelamar yang dimaksud adalah pelamar prioritas yakni guru honorer yang sudah lulus passing grade dalam PPPK 2021.

Menurut aturan terbaru, bahwa pelamar ini cukup daftar ulang saja melalui akun SSCASN untuk mengikuti rangkaian seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Cara Mudah Buat Kartu ASN Virtual yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK, Simak Langkah-langkahnya!

Peserta yang masuk dalam kategori pelamar prioritas secara urutan adalah guru THK-II, guru honorer negeri, guru honorer swasta, dan alumni PPG. Semua peserta ini masuk dalam kategori pelamar prioritas.

Seluruh pelamar prioritas tersebut dalam mekanisme penempatan PPPK 2022 akan diberlakukan sistem perankingan nilai yang didapatkan pada seleksi PPPK tahun 2021 lalu.

Sebagaimana tercantum dalam aturan PPPK 2022 bahwa ketika kuota formasi di sekolah kurang dari jumlah guru lulus passing grade maka akan dilakukan sistem perankingan.

Baca Juga: Simak! Jadwal Program Pekan Bukti Karya dari Kemdikbud. Penting Bagi Guru Sertifikasi

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x