Persyaratan dan Kriteria Pendidik yang Menerima NUPTK serta Kegunaannya, Salah Satunya untuk Dapat Tunjangan

- 30 Juli 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi. NUPTK bagi Guru di Tahun 2022.
Ilustrasi. NUPTK bagi Guru di Tahun 2022. /Unsplash/Husniati Salma
BERITASOLORAYA com- NUPTK sangatlah penting untuk guru, pendidik dan tenaga kependidikan.
 
Kegunaan NUPTK bagi guru yaitu mengenai masalah administrasi. Maka untuk itulah baik guru honorer maupun ASN PPPK dan PNS wajib memiliki NUPTK.

Diantaranya masalah administrasi terkait kegunaan NUPTK adalah mengenai kesejahteraan guru, khususnya guru honorer. Memperhatikan pula karir guru seperti kenaikan pangkat.
 

Atas hal itu, diketahui bahwa terdapat cara untuk memperoleh nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) bagi guru dan tenaga kependidikan, sekolah formal maupun non-formal.

Dasar itulah guru dan tenaga kependidikan (GTK) harus memastikan data yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Tujuannya yaitu agar pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dalam proses penerbitannya tidak mengalami hambatan.

Perlu diketahui bahwa NUPTK adalah sebuah gerbang awal bagi GTK ke dalam program-program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
 

Beberapa manfaat NUPTK yang bisa didapatkan oleh guru adalah:

1. NUPTK berperan pada proses pendataan pemerintah merencanakan untuk program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

2. Memperoleh nomor identifikasi resmi untuk pelaksanaan program di berbagai daerah.

3. NUPTK bertujuan untuk mendapatkan tunjangan.

4. NUPTK bisa digunakan untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG).

5. NUPTK digunakan sebagai persyaratan untuk mencapai manfaat fungsional.

6. NUPTK digunakan untuk mendapatkan Beasiswa Pendidikan bagi Guru Honorer.
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram @pustekkom_kemdikbud, adapun kriteria calon penerima NUPTK adalah sebagai berikut:

- Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) terdata aktif dalam pendataan Data Pokok Pendidikan.

- Belum mempunyai NUPTK.

- Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertugas di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data PTK yang tercatat pada verval PTK di laman https://vervalptk.kemdikbud.go.id sudah valid Dukcapil.
 
Baca Juga: 65 Twibbon Tahun Baru Islam 1444 H, 1 Muharram 2022, yang Menarik dan Cocok untuk Dishare!

Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK, harus memperhatikan persyaratan berikut:

- Persyaratan calon penekima NUPTK file diunggah pada https://vervalptk.kemdikbud.go.id

- Peserta calon penerima NUPTK Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan.

- Memiliki surat penetapan/keputusan pengangkatan dan penugasan disesuaikan satuan pendidikan negeri/swasta.

Persyaratan dan kriteria penerima NUPTK tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal No. 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis juknis) pengelolaan NUPTK Petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @pustekkom_kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x