Kemdikbud Umumkan ini untuk PPPK 2022, Guru PG Swasta dan Negeri hingga Pelamar Umum Wajib Tahu

- 31 Juli 2022, 19:53 WIB
 Ilustrasi Pengumuman Kemdikbud terkait PPPK 2022
Ilustrasi Pengumuman Kemdikbud terkait PPPK 2022 / Pexels/Andrea Piacduaio

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merilis pengumuman terkait PPPK 2022 kepada guru honorer lulus passing grade swasta dan negeri, serta pelamar umum.

Pengumuman yang disampaikan oleh Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan itu, berkaitan dengan penempatan PPPK 2022.

Iwan Syahril menyampaikan tentang itu di acara Webinar Sosialisasi Pengadaan P3K Guru.

Baca Juga: Lirik Lagu Sekali Seumur Hidup – Lesti, Trending 1 Youtube Music

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut pengumuman Kemdikbud untuk PPPK 2022 kepada guru honorer lulus passing grade dan pelamar umum.

Perlu diketahui, bahwa untuk penempatan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022, dalam pengaturannya terbagi dalam ketiga pelamar prioritas dan umum.

Pembagian pelamar prioritas dan pelamar umum tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Dimana pelamar prioritas pertama terdiri dari guru yang lulus passing grade.

Kemudian pelamar prioritas kedua yaitu THK2 dan pelamar ketiga adalah honorer terdaftar di Dapodik dan masa kerja 3 tahun atau lebih.

Pelamar umum akan diisi oleh guru lulus PPG dan honorer swasta maupun negeri terdaftar di Dapodik.

Atas hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan atau mengumumkan bahwa penempatan PPPK tahun 2022 didasarkan pada tiga tahapan mekanisme.

Baca Juga: Vaksinasi Penguat Kedua, Tingkat Perlindungan Optimal dari Covid-19

Tiga tahapan mekanisme yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Penempatan guru passing grade

Guru yang telah lulus passing grade di seleksi tahun 2021 pada mekanisme pertama akan langsung ada penempatan.

Penempatannya sesuai hasil seleksi tahun 2021 yang diperoleh dengan adanya perangkingan.

Lebih lanjut, untuk guru yang lulus passing grade tersebut apabila di sekolah induknya membuka formasi, kemungkinan akan ditempatkan di sekolah tersebut.

Namun, apabila sekolah induknya tidak membutuhkan formasi, kemungkinan akan ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan.

2. Observasi Kesesuaian/Verifikasi

Tahap kedua adalah observasi kesesuaian atau verifikasi yang dilakukan apabila formasi untuk tahap pertama masih tersedia.

Pada dasarnya, seleksi tahap kedua ini akan langsung dilakukan jika di wilayah Pemerintahan Daerah tersebut tidak ada guru yang lulus passing grade.

Untuk pelamar yang mengisi mekanisme observasi kesesuaian atau verifikasi adalah THK2 dan guru honorer negeri yang memiliki masa kerja tiga tahun atau lebih.

Perlu diketahui bahwa penempatan untuk guru tersebut dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian

Baca Juga: Resep Kroket Kentang Isi Ayam Enak, Begini Biar Tidak Lembek

3. Seleksi Tes

Tes atau ujian PPPK tahun 2022 akan dilakukan jika mekanisme pertama dan kedua selesai serta formasi masih tersedia.

Ujian seleksi ini dikhususkan untuk pelamar umum dengan kategori lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik.

Pelamar akan melakukan CAT-UNBK dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah