BERITASOLORAYA.com- Penempatan PPPK 2022 memang selalu ditunggu-tunggu, khususnya bagi guru honorer yang telah lulus passing grade.
Bagi guru honorer yang telah lulus passing grade, di PPPK 2022 nanti akan langsung penempatan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan.
Perlu diketahui, pada PPPK 2022 tentang peraturan dan mekanisme yang dimaksud, termuat dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Baca Juga: Resep Kroket Kentang Isi Ayam Enak, Begini Biar Tidak Lembek
Dimana pada Permenpan RB tersebut, mengatur kategori peserta PPPK dalam tiga kriteria, salah satunya yaitu guru lulus passing grade.
Atas hal itu, terdapat Surat Edaran tentang PPPK 2022 dari Pemda Nomor 800/981 V/DINDIK perihal Formasi P3K Guru.
Lantas, apa isi dari Surat Edaran tersebut? Pemerintah Daerah manakah yang mengeluarkan SE tersebut?
Surat Edaran tersebut merupakan SE untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesio Nomor 20 Tahun 2022.
Surat Edaran tersebut tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.