Update Kemdikbud bagi Guru Honorer Terkait Bantuan Insentif, Mulai Tujuan Hingga Bentuk dan Rinciannya!

- 1 Agustus 2022, 19:26 WIB
Kabar gembira bagi guru honorer dari Kemdikbud terkait bantuan insentif non PNS yang perlu dipahami beberapa poin pentingnya.
Kabar gembira bagi guru honorer dari Kemdikbud terkait bantuan insentif non PNS yang perlu dipahami beberapa poin pentingnya. /storyset/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Ada seputar informasi dari Kemdikbud bagi guru honorer yang perlu diketahui.

Seputar informasi bagi guru honorer dari Kemdikbud yang perlu diketahui adalah terkait bantuan insentif guru non PNS.

Informasi bagi guru honorer dari Kemdikbud ini perlu diketahui supaya tetap dapat diikuti perkembangannya dan tidak terlewat poin pentingnya.

Diketahui telah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga: Mardani Maming Ditahan KPK, Inilah Kronologi Kasus yang Menjeratnya

Tentang petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Ada beberapa poin penting terkait bantuan insentif guru non PNS yang bisa diketahui, yaitu seputar tujuan, pemberi bantuan, penerima bantuan, dan bentuk juga rincian bantuan.

Pertama, tujuan bantuan tersebut untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Kemudian tujuan yang lain yaitu mendorong adanya peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum mempunyai sertifikat pendidik.

Baca Juga: Pimpinan Redaksi Kabar Tegal Dilaporkan Hilang, Simak Kronologi dan Cici-cirinya Dari Keluarga

Selanjutnya, bantuan akan diberikan oleh Puslapdik atau kepanjangan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Adapun bantuan ini diberikan kepada:

a. Pendidik di Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak

b. Kemudian guru di Taman Kanak Kanak

c. Lalu guru di satuan pendidikan dasar

d. Kemudian guru di satuan pendidikan menengah

e. Lalu guru di satuan pendidikan khusus

Baca Juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Terlalu Manis oleh Slank, Cocok Dinyanyikan saat Kumpul Bersama Teman

Perlu untuk dipahami bahwa bantuan akan diberikan kepada guru pada poin (a) hingga poin (e) yang memiliki status non PNS.

Lalu untuk bentuk juga rincian bantuan, ada beberapa poin penting juga yang perlu dipahami oleh para guru.

Bantuan akan diberikan dalam bentuk uang dan uang tersebut diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan untuk pendidik di Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Adapun Rp300 ribu per bulan diberikan untuk guru TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Perlu untuk dipahami bahwa besaran dari uang yang sudah dijelaskan tersebut, terhitung mulai bulan Januari 2022 serta alokasi bantuan sesuai Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Pulang Kampung, Ini Evaluasi Pelaksanaannya

Itulah informasi terkait bantuan insentif guru dari Kemdikbud yang bisa Anda ketahui. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah