BERITASOLORAYA.com – Ada informasi baru Kemdikbud bagi guru honorer yang perlu diketahui. Informasi tersebut berkaitan dengan bantuan insentif guru non PNS.
Informasi dari Kemdikbud bagi guru honorer tersebut penting untuk diketahui agar tidak ada yang terlewatkan sehingga mengalami kesulitan di masa yang akan datang.
Diketahui telah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.
Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Adapun tujuan dari bantuan tersebut adalah menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu tujuan lainnya adalah mendorong adanya peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Kemudian bantuan ini akan diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik. Bantuan akan diberikan pada:
a. Pendidik pada kelompok bermain/tempat penitipan anak