Informasi Baru Kemdikbud bagi Guru Honorer, Simak Tata Kelola Bantuannya di Sini

- 2 Agustus 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Foto oleh Ksenia Chernaya: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-imut-duduk-sekolah-8535230/

c. Ketiga, data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, serta status kepegawaian

d. Keempat, guru yang berstatus non PNS wajib memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud di poin (c)

e. Kelima, kebenaran data yang sudah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab guru non PNS yang bersangkutan

f. Keenam, penginputan dan/atau pembaruan data guru non PNS wajib untuk dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data guru non PNS yang bersangkutan

g. Ketujuh, data guru non PNS yang sudah diinput dan/atau diperbarui di dapodik diversifikasi dan validasi oleh guru non PNS yang bersangkutan

h. Kedelapan, Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan bahwa data guru non PNS di Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi guru non PNS

2. Validasi dan Penetapan Penerima Bantuan Insentif

a. Pertama, Puslapdik ini melakukan sinkronisasi data guru non PNS antara dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan pada Kementerian.

b. Kedua, Puslapdik melakukan validasi data guru berstatus non PNS sesuai persyaratan penerima bantuan insentif guru non PNS

c. Ketiga, Pemerintah Daerah memberi persetujuan hasil validasi data guru non PNS penerima bantuan insentif sebagaimana yang dimaksud pada poin (b) melalui SIM-Antun

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah