Informasi Baru Kemdikbud bagi Guru Honorer, Simak Tata Kelola Bantuannya di Sini

- 2 Agustus 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Foto oleh Ksenia Chernaya: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-imut-duduk-sekolah-8535230/

d. Keempat, berdasarkan persetujuan hasil validasi data guru non PNS sebagaimana dimaksud pada poin (c), Puslapdik menetapkan penerima bantuan insentif untuk satu tahun anggaran

Baca Juga: Tentang Nasib Erling Haaland bersama Man City, Pengamat Sepak Bola Roy Keane Ungkap Prediksinya

e. Kelima, penerima bantuan insentif ini ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan diserahkan Kuasa Pengguna Anggaran Puslapdik

f. Keenam, guru berstatus non PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif disampaikan lewat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran atau SIM-Bar yang disediakan Kementerian

Itulah informasi terkait bantuan insentif guru dari Kemdikbud yang dapat Anda ketahui. Semoga bisa bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah