d. Keempat, berdasarkan persetujuan hasil validasi data guru non PNS sebagaimana dimaksud pada poin (c), Puslapdik menetapkan penerima bantuan insentif untuk satu tahun anggaran
Baca Juga: Tentang Nasib Erling Haaland bersama Man City, Pengamat Sepak Bola Roy Keane Ungkap Prediksinya
e. Kelima, penerima bantuan insentif ini ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan diserahkan Kuasa Pengguna Anggaran Puslapdik
f. Keenam, guru berstatus non PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif disampaikan lewat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran atau SIM-Bar yang disediakan Kementerian
Itulah informasi terkait bantuan insentif guru dari Kemdikbud yang dapat Anda ketahui. Semoga bisa bermanfaat.***