Informasi Baru Kemdikbud bagi Guru Honorer, Simak Tata Kelola Bantuannya di Sini

- 2 Agustus 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Foto oleh Ksenia Chernaya: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-imut-duduk-sekolah-8535230/

b. Guru Taman Kanak Kanak

c. Guru di satuan pendidikan dasar

d. Guru di satuan pendidikan menengah

e. Guru di satuan pendidikan khusus

Selain itu perlu diketahui bahwa bantuan diberikan kepada guru di poin (a) hingga (e) yang berstatus non PNS.

Adapun terkait tata kelola bantuan yang perlu diketahui para guru antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Pijar Hati oleh Nabila Maharani, Trending di Youtube: Sekian Lama Kita Bersama

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru Non PNS

a. Pertama, guru yang berstatus non PNS didampingi oleh operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data guru non PNS melalui Dapodik

b. Kedua, guru berstatus non PNS yang bersangkutan wajib memastikan bahwa data terinput dengan benar

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah