2. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Asnawi Mangkualam Makin Bersinar Usai Cetak Gol Kedua untuk Ansan Greeners
Berdasarkan pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022, mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS, BOP PAUD serta BOP Kesetaraan, satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan diantaranya sebagai berikut :
a. Satuan pendidikan PAUD dihimbau untuk mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan riil di satuan pendidikan paling lambat hari Minggu, Tanggal 31 Agustus 2022;
b. Satuan pendidikan PAUD diharuskan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdapat pada Dapodik;
c. Satuan pendidikan PAUD dihimbau telah mengantongi izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
3. Terdapat besaran alokasi Dana BOS dan BOP untuk masing-masing satuan pendidikan PAUD.
Dana BOS dan BOP tersebut dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah yang dikalikan dengan jumlah peserta didik yang telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan pada data Dapodik.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Dirjen PAUD Dikdasmen meminta Dinas Pendidikan untuk: