1. Melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis terkait Aplikasi Dapodik versi 2023 kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD dalam rangka pemutakhiran Dapodik;
2. Memastikan keberadaan satuan pendidikan jenjang PAUD di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi;
3. Memerintahkan satuan pendidikan jenjang PAUD untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023;
Baca Juga: Syarat Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2022, Apa Saja? Intip Aturan Terbaru Disini
4. Memerintahkan satuan pendidikan jenjang PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat dan belum menginput data izin pendirian dan/atau operasional, agar segera melakukan pemutakhiran data melalui laman
https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
5. Memerintahkan satuan pendidikan jenjang PAUD untuk melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai dengan kondisi riil melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id; dan
6. Memerintahkan satuan pendidikan jenjang PAUD untuk melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai dengan formulir kondisi sarana dan prasarana yang telah diperbarui melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
Demikianlah informasi pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) PAUD Dikdasmen untuk diketahui tendik PAUD serta Dinas Pendidikan.
Semoga informasi ini bermanfaat.***