1. Pelamar Prioritas dengan kategori P1, P2 dan P3 yang mana
a. Pelamar Prioritas 1 (P1) adalah peserta calon PPPK guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada PPPK JF guru Tahun 2021.
Guru yang telah memenuhi nilai ambang batas sejumlah 179 (seratus tujuh puluh Sembilan) orang.
Berdasarkan SIM-Pemetaan guru PPK diketahui sejumlah formasi yang sudah penempatan
- 55 orang ditempatkan di satminkal
- 87 orang ditempatkan di instansi sekolah masing-masing/ditempat.
- 19 orang ditempatkan di luar instansi (tidak tersedia kebutuhannya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan ditawarkan pindah instansi di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
- 18 orang tidak dapat ditempatkan (dikarenakan tidak tersedia kuota formasi baik skala provinsi maupun nasional).
b. Pelamar Prioritas 2 (P2) yang merupakan guru THK-II, dan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk P2 yang dimaksud, terdapat 2 orang, akan tetapi sudah termasuk ke dalam Pl sehingga sudah penempatan.
c. Pelamar Prioritas 3 (P3) yang merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.