Info PPPK 2022: Daftar Pemda yang Sudah Melakukan Penempatan, Benarkah Langsung Pemberkasan?

- 2 Agustus 2022, 20:35 WIB
Ilutrasi, ada yang perlu dilakukan oleh PNS, Honorer berdasarkan SE Kemdikbud untuk PPPK, berkaitan dengan Kurikulum Merdeka Belajar
Ilutrasi, ada yang perlu dilakukan oleh PNS, Honorer berdasarkan SE Kemdikbud untuk PPPK, berkaitan dengan Kurikulum Merdeka Belajar /freepik/Freepik

Pelamar P3 yang dimaksud, memiliki kesempatan untuk mengisi formasi PPPK guru melalui mekanisme seleksi Observasi (tanpa CAT-UNBK) sesuai dengan formasi yang diusulkan dalam SIM-PGPIK.

Baca Juga: Netizen Bertanya-tanya, Raffi Ahmad Beberkan Cara Jadi Sultan dari Segala Sultan

d. Untuk daftar nama P1 dengan keterangan 19 orang ditempatkan di luar instansi serta 18 orang tidak dapat ditempatkan terlampir dalam Surat Edaran.

Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para calon peserta PPPK JF guru 2022 tersebut diminta bantuan untuk:

- Menyampaikan kepada pelamar dengan keterangan 19 orang ditempatkan di luar instansi untuk login kea kun SSCASN masing-masing guna melihat informasi update terkait penempatan.

Baca Juga: Harus Tahu! Sejarah Bendera Merah Putih, Sang Saka Indonesia yang Kini 'Pensiun' dan Diganti Duplikat

- Pelamar dengan kategori P1 dapat diterima sebagai PPPK guru ke luar instansi dengan ketentuan pelamar P1 mengklik setuju menerima penempatan dan instansi.

- Pelamar dengan keterangan 18 orang tidak dapat ditempatkan, tidak dapat ditempatkan pada instansi manapun secara nasional.

Hal tersebut arena formasi sudah tidak tersedia lagi dan kelulusan passing grade-nya dianggap hangus.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa, pelamar dengan kategori yang disebutkan diatas dapat mengikuti tes ulang PPPK 2022 jika masih tersedia formasi.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah