BERITASOLORAYA.com – Beberapa hari terkahir beredar isu mengenai kurikulum merdeka tidak lagi digunakan serta dibatalkan dalam implementasinya pada tiap satuan pendidikan.
Ditambah lagi, beredar pula SK Kemendikbud di kalangan guru yang menyatakan bahwa Kurikulum Merdeka tidak berlaku.
Ternyata isu yang beredar tersebut adalah kesalahpahaman belaka. Isu mengenai kurikulum merdeka tidak lagi digunakan serta dibatalkan berawal dari SE keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, RIset dan Teknologi. SE tersebut membahas mengenai satuan pendidikan dalam pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka di Tahun 2022/2023.
Baca Juga: Trend Make Up TikTok, Mencampur Foundation dengan Air Buat Kulit WajahTerlihat Lebih Halus?
Di dalam SK tersebut terdapat keterangan yang menyatakan bahwa kurikulum merdeka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Pada saat keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Surat Edaran tersebut.
SK Tersebut mengandung pernyataan tersebut bahwa kurikulum merdeka dicabut atau tidak berlaku.
Akan tetapi setelahnya, Kepala Badan Standar Kurikulum Pendidikan, Anindito Utomo secara resmi menanggapi hal tersebut terkait isu Kurikulum Merdeka dicabut atau tidak berlaku pada SE yang beredar tersebut.