Apakah Benar Kurikulum Merdeka Dicabut dan Tidak Lagi Diberlakukan? Begini Kata Kemdikbud

- 3 Agustus 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi guru yang sedang mengajar Bahasa Indonesia kepada peserta didik.
Ilustrasi guru yang sedang mengajar Bahasa Indonesia kepada peserta didik. /pressfoto/Freepik

Baca Juga: Lirik Casablanca, Lengkap, Arab Latin dan Terjemahan

Anindito menyampaikan bahwa tidak ada pencabutan atau pembatalan implementasi Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan.

“SK tersebut merevisi SK sebelumnya, karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya,” papar Anindito.

SK sebelumnya yang dimaksud oleh Anindito adalah SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 yang berisi tentang ratusan ribu sekolah yang mendaftar implementasi Kurikulum Merdeka, dari pilihan jalur tersebut.

Baca Juga: Resep Kolak Candil Ubi Ungu, Enak dan Cantik

Kemudian, setelah terjadi perubahan status pada sekolah yang mendaftar implementasi Kurikulum Merdeka dan mengubah pilihan melalui jalur Mandiri Belajar, Berubah, atau Berbagi terbitlah SK baru.

SK baru yang dimaksud tersebut yaitu SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022.

Pada SK terbaru tersebut, dinyatakan bahwasanya SK Nomor 034/H/KR/2022 sudah tidak berlaku lagi.

Oleh karenanya bukan kurikulum merdekanya yang tidak berlaku, akan tetapi SK Satuan Pendidikan yang menerapkan kurikulum merdeka jalur mandiri 034/H/KR/2022.

Demikianlah informasi mengenai penjelasan Kemendikbud terkait apakah benar Kurikulum Merdeka dicabut dan tidak lagi diberlakukan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah