Simak, Juknis Penyaluran Dana Insentif bagi Guru Honorer: Penerima, Syarat dan Besaran Nominal

- 4 Agustus 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi juknis penyaluran dana insentif bagi guru honorer
Ilustrasi juknis penyaluran dana insentif bagi guru honorer /upklyak/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru honorer di semua jenjang akan menerima bantuan dana insentif apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang berisi terkait penyaluran dana insentif bagi guru honorer tertera dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian, Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan terkait juknis penyaluran dana insentif bagi guru honorer jenjang PAUD, SD, hingga SMA.

Baca Juga: Benarkah Penyakit Ain Bisa Sebabkan Orang Lain Celaka hingga Meninggal? Simak Penjelasan Selengkapnya!

Penyaluran dana insentif dimaksudkan menambah penghasilan di luar gaji guru honorer dan bertujuan untuk kesejahteraan guru dalam melaksanakan tugasnya.

Bantuan dana insentif akan diterima dan diberikan kepada guru pada kelompok bermain atau tempat penitipan anak, guru taman kanak-kanak, guru pendidikan dasar, guru pendidikan menengah, dan guru pendidikan khusus yang berstatus non PNS.

Tentu saja, penyaluran dana insentif akan diberikan bagi guru honorer apabila memenuhi persyaratan yang sesuai dalam Persesjen Nomor 9 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, terdapat perbedaan syarat penyaluran dana insentif bagi guru pada kelompok bermain atau tempat penitipan anak berbeda dengan jenjang lainnya.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 atau TPG Agustus, dari Kemdikbud

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x