Beginilah Aturan dari Kemdikbud Terkait Penempatan dan Seleksi PPPK 2022, Pelamar P1, P2 dan Umum, Harus Tahu!

- 5 Agustus 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi aturan dari Kemdikbud terkait penempatan dan seleksi PPPK 2022, pelamar P1, P2, dan umum
Ilustrasi aturan dari Kemdikbud terkait penempatan dan seleksi PPPK 2022, pelamar P1, P2, dan umum /Ron Lach/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Terdapat aturan dari Kemdikbud terkait penempatan dan mekanisme seleksi PPPK 2022.

Aturan terkait penempatan dan mekanisme seleksi PPPK 2022 penting untuk diketahui bagi pelamar dengan kategori P1, P2, P3 maupun pelamar umum.

Ditjen GTK menerangkan mengenai pengadaan PPPK 2022 khususnya untuk jabatan fungsional guru di Instansi Daerah.

Baca Juga: SE Kemdikbud bagi Semua Guru dan Kepala Sekolah, Wajib Melakukan Ini

Utamanya yang berkaitan dengan aturan mekanisme penempatan pelamar prioritas dan pelamar umum dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ini.

Dikutip BeritaSoloraya.com memalui laman Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud yang berkaitan dengan aturan penempatan pelamar P1, P2 dan pelamar umum pada seleksi PPPK 2022.

Terdapat tiga mekanisme seleksi yang digunakan pada PPPK 2022 kali ini, berikut ini diantaranya:

Baca Juga: Apa Benar Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan di PPPK 2022? Ternyata Begini Ketentuan dan Syaratnya

1. Penempatan Bagi Guru yang Telah Lulus Passing Grade

Mekanisme yang pertama yaitu penempatan bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade di tempat tugas masing-masing dan juga pada sekolah yang membutuhkan.

Kategori lulus passing grade tersebut berdasarkan hasil seleksi PPPK di tahun 2021.

Penempatan guru honorer yang telah lulus passing grade ini didasarkan melalui perangkingan, dan seluruh guru bisa mengecek nilai masing-masing melalui hasil seleksi PPPK tahap 1 dan 2 pada laman Kemdikbud.

Baca Juga: Simak Detail Isi Surat Edaran Menpan RB Mengenai Pendataan Non-ASN dan Syarat Pendaftaran PPPK 202

2. Seleksi Kesesuaian Atau Verifikasi

Setelah guru honorer yang lulus passing grade ditempatkan pada sekolah masing-masing atau pada sekolah yang membutuhkan, maka jika masih ada sisa kuota formasi akan diisi oleh pelamar dengan seleksi kesesuaian.

Pada seleksi kesesuaian atau verifikasi guru honorer yang dapat mengisi formasi sisa yaitu guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang sudah terdaftar aktif di Dapodik minimal tiga tahun.

Untuk mekanisme kedua ini mempertimbangkan tiga dimensi kompetensi yang terdiri atas dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Dieng yang Cocok untuk Mengisi Akhir Pekan

3. Seleksi Tes

Mekanisme seleksi PPPK 2021 tentang seleksi tes ditujukan untuk pelamar umum yang ingin mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.

Mekanisme seleksi tes akan lakukan apabila masih terdapat sisa formasi setelah mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi dilaksanakan.

Peserta yang dapat mengikuti seleksi tes yang dimaksud yaitu peserta yang termasuk kategori pelamar umum.

Peserta di pelamar umum terdiri dari guru honorer negeri dan swasta yang sudah terdaftar pada Dapodik ditambah dengan lulusan PPG.

Baca Juga: Olahraga Tradisional Unik yang Dapat Ditemukan di Indonesia

Adapun pertimbangan untuk penempatan kategori pelamar umum diantaranya, dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural yang nantinya dilakukan dengan sistem CAT-UNBK atau ujian seleksi.

Demikianlah informasi terkait penempatan dan mekanisme seleksi pada PPPK 2022 yang penting diketahui oleh pelamar dengan kategori P1, P2, dan pelamar umum.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x