BERITASOLORAYA.com – Pelaksanaan PPPK 2022 tentu telah dinantikan oleh seluruh tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.
Kaitannya dengan aturan PPPK 2022, KemenpanRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada bulan Juli lalu.
Dalam SE tersebut dijelaskan regulasi terbaru untuk seleksi PPPK guru 2022, terutama yang berkaitan dengan pendataan tenaga non-ASN dalam instansi Pemerintah.
Baca Juga: Cara Memperbaharui Aplikasi Dapodik Versi 2023.a, Cek Ketentuan dan SE Kemdikbud
SE itu juga menindak lanjuti surat MenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah Pusat dan Instansi Daerah.
Tentu SE tersebut menjadi aturan baru dalam seleksi PPPK guru 2022 mendatang bagi guru honorer yang akan diangkat menjadi guru ASN PPPK.
Seperti diketahui bahwa dalam lingkungan instansi Pemerintah, kelak hanya ada dua jenis status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK saja.
Baca Juga: Guru Honorer akan Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022, Benarkah? Cek Aturan Finalnya Disini
Jadi seluruh pegawai di instansi Pemerintah harus berstatus sebagai PNS atau PPPK. Maksimal perekrutan honorer menjadi PNS dan PPPK ini hanya sampai bulan November 2022 saja.