Honorer di Kelompok Bermain atau KB/Tempat Penitipan Anak harus memenuhi syarat berikut ini jika ingin mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya yaitu:
1. Ijazah minimal SMA atau SMK atau sederajat.
2. Telah melakukan tugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
3. Terdaftar di database pokok pendidikan atau Dapodik.
4. ASN, PNS dan PPPK tidak mendapat bantuan.
5. Bekerja minimal 11 tahun terus menerus terhitung dari Januari 2022.
Masa kerja nantinya dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Baca Juga: SE Kemdikbud bagi Semua Guru dan Kepala Sekolah, Wajib Melakukan Ini
Honorer jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SLB syarat yang untuk mendapat bantuan berbeda dengan guru di kelompok bermain atau penitipan anak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak memiliki Serdik