Selamat! Guru Honorer Akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud? Cek Syaratnya

- 5 Agustus 2022, 06:31 WIB
Ilustrasi tambahan penghasilan dari Kemdikbud untuk guru honorer
Ilustrasi tambahan penghasilan dari Kemdikbud untuk guru honorer /Sasha India/Unsplash

b. Ijazah minimal sarjana/diploma empat (S-1/D-1V)

c. Mempunyai NUPTK

d. Beban mengajar terpenuhi sesuai peraturan perundang undangan

e. Terdaftar Dapodik.

f. Tidak berstatus ASN

g. Minimal bekerja selama 17 tahun terus menerus terhitung dari Januari 2022.

Masa kerja nantinya dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Baca Juga: Apa Benar Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan di PPPK 2022? Ternyata Begini Ketentuan dan Syaratnya

Itulah kabar gembira untuk Kemdikbud mengenai bantuan intensif yang dapat dijadikan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji untuk guru honorer.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah