b. Ijazah minimal sarjana/diploma empat (S-1/D-1V)
c. Mempunyai NUPTK
d. Beban mengajar terpenuhi sesuai peraturan perundang undangan
e. Terdaftar Dapodik.
f. Tidak berstatus ASN
g. Minimal bekerja selama 17 tahun terus menerus terhitung dari Januari 2022.
Masa kerja nantinya dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Itulah kabar gembira untuk Kemdikbud mengenai bantuan intensif yang dapat dijadikan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji untuk guru honorer.***