Guru dan Kepala Sekolah Segera Lakukan Hal Ini, Sesuai SE Kemdikbud: Deadline 31 Agustus 2022, Cek Disini!

- 5 Agustus 2022, 13:11 WIB
Ilustrasi Guru dan Kepala Sekolah Segera Lakukan Hal Ini, Sesuai SE Kemdikbud: Deadline 31 Agustus 2022./
Ilustrasi Guru dan Kepala Sekolah Segera Lakukan Hal Ini, Sesuai SE Kemdikbud: Deadline 31 Agustus 2022./ /Pexels/ThisIsEngineering/

BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru dan kepala sekolah harap mencermati Surat Edaran (SE) dari Kemdikbud ini.

Kemdikbud meminta kepada seluruh guru dan kepala sekolah supaya mengisi survei khusus di bulan Agustus 2022 dan akan bisa dilaksanakan satu bulan penuh.

Artinya, guru dan kepala sekolah di satuan pendidika harus mengisi survei dari Kemdikbud mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Guru Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud, Berkaitan dengan Tunjangan, Cek Segera!

Kemdikbud telah menerbitkan kebijakan baru yaitu asesmen nasional dan salah satunya adalah terkait dengan pengisian survei lingkungan belajar atau SLB.

Untuk survei lingkungan belajar ini, Kemdikbud juga telah merilis Surat Edaran dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 tertanggal 1 Agustus 2022.

Dalam SE Kemdikbud ini menjelaskan tentang pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022 dan disampaikan untuk seluruh guru.

Lebih lanjut, Kemdikbud juga memita kepada kepala sekolah agar mengisi instrumen dalam survei lingkungan belajar ini.

Baca Juga: Seluruh Tendik Harap Lakukan Hal Ini, Terutama Guru Sertifikasi yang Sedang Hadapi Kondisi Berikut, Cek Disini

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x