Guru di Semua Jenjang Pendidikan Lakukan Ini Sebelum 31 Agustus 2022, Simak Arahan Kemdikbud Berikut

- 3 Agustus 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi. Guru di Semua Jenjang Pendidikan Lakukan Ini Sebelum 31 Agustus 2022, Simak Arahan Kemdikbud Berikut./Istimewa/internet
Ilustrasi. Guru di Semua Jenjang Pendidikan Lakukan Ini Sebelum 31 Agustus 2022, Simak Arahan Kemdikbud Berikut./Istimewa/internet /

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan arahan untuk guru di semua jenjang pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data.

Pemutakhiran data tersebut harus dilakukan oleh seluruh guru di semua jenjang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemdikbud Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

Kemdikbud menghimbau kepada seluruh guru untuk segera melakukan pemutakhiran data sebelum tanggal 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Baru New Jeans 'Cookie' Dianggap Tak Pantas, Netizen Korea Kritik Pedas

Dalam SE Kemdikbud itu, terdapat penjelasan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, SD, hingga SMA sudah melakukan integrasi data dan pembaruan di aplikasi Dapodik versi 2023.a.

Pemutakhiran data bisa dilakukan oleh satuan pendidikan melalui aplikasi Dapodik versi 2023.a. atau versi yang terbaru.

Seluruh guru dan satuan pendidikan harus memperbarui aplikasi Dapodik ke versi 2023.a. dan menyiapkan formulis cetak, panduan serta perangkat data lain yang bisa diunduh melalui laman resmi Kemdikbud atau salin link berikut:

https://dapo.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Apakah Benar Kurikulum Merdeka Dicabut dan Tidak Lagi Diberlakukan? Begini Kata Kemdikbud

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: dapo.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x