Update! Peringatan dan Sanksi dari Kemdikbud bagi PNS dan PPPK Tahun 2022 Jika Melanggar Hal Ini

- 5 Agustus 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi peringatan dan sanksi dari Kemdikbud bagi PNS dan PPPK Tahun 2022 yang melanggar suatu ketentuan
Ilustrasi peringatan dan sanksi dari Kemdikbud bagi PNS dan PPPK Tahun 2022 yang melanggar suatu ketentuan /EKATERINA BOLOVTSOVA/Pexels

Pertama yaitu dengan pelaporan secara langsung, maksudnya yaitu dengan membuat laporan tertulis

Kedua, yaitu dengan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN di https://wbs.bkn.go.id.

Untuk pelaporan ASN PPPK maupun PNS yang melanggar, diharuskan menyertakan bukti pelanggaran.

Bukti pelanggaran dapat berupa saksi, foto, rekaman video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keasliannya.

Baca Juga: Merasa Terinfeksi Cacar Monyet? Segera Lapor Petugas Medis, Isolasi Mandiri dan Lakukan Hal Ini!

Bagi pegawai yang ingin mengunduh Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022, dapat diakses dan didownload pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Disclaimer: Artikel serupa pernah tayang di BeritaSoloRaya.com dengan judul "Peringatan Kemdikbud Melalui Surat Edaran untuk PNS dan PPPK Tahun 2022, Bagi yang Melanggar Ada Sanksi?"

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x