Detail Penempatan PPPK 2022 Guru PG Swasta dan Negeri hingga Umum serta Link Pendaftaran, Resmi Kemdikbud

- 5 Agustus 2022, 18:41 WIB
Berikut detail oenempatan  PPPK 2022 untuk guru lulus Passing Grade Swasta dan Negeri hingga pelamar umum. Berikut Ketentuan baru PAN-RB
Berikut detail oenempatan PPPK 2022 untuk guru lulus Passing Grade Swasta dan Negeri hingga pelamar umum. Berikut Ketentuan baru PAN-RB /Sophie Janotta /Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Pihak KemenpanRB, Kemdikbud, dan Panselnas telah menyepakati regulasi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Isi dari regulasi PPPK 2022 dibahas terkait pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di tahun 2022.

Adapun regulasi yang dimaksud pada seleksi PPPK 2022 yaitu tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Dijelaskan pada Permenpan RB tersebut, bahwasanya pelamar PPPK dibagi menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca Juga: Rilis Surat Edaran dari Kemdikbud, Guru dan Tendik Perlu Perhatikan 5 Informasi Ini, Nomor 3 Wajib Tahu

Pelamar prioritas terdiri dari prioritas pertama (P1), prioritas kedua (P2), dan pelamar prioritas ketiga (P3).

Pelamar prioritas pertama dikhususkan untuk guru yang lulus passing grade. Prioritas kedua dikhususkan untuk guru THK 2 dan prioritas ketiga dikhususkan untuk guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik tiga tahun atau lebih.

Atas regulasi tersebut, perintah tentunya turut mempersiapkan pelaksanaan PPPK 2022, seperti penyediaan formasi, mekanisme seleksi, pengangkatan dan penempatannya.

Penempatan PPPK guru tahun 2022 berhubungan erat dengan mekanisme seleksi PPPK yang diberlakukan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Raih 701.891 Penonton di Hari Pertama Tayang, Joko Anwar Ungkap Ini

Sebagaimana perlu diketahui bahwa, dalam mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2022 yang ditujukan bagi guru lulus Passing Grade swasta dan negeri hingga pelamar umum.

Tahapan mekanisme yang dimaksud yaitu langsung penempatan, obervasi kesesuaian atau verifikasi dan seleksi ujian.

Mekanisme langsung penempatan ditunjukkan bagi guru yang memenuhi nilai ambang batas tahun 2022.

Pada penempatannya, nantinya berdasarkan formasi tersedia di daerah. Jika formasi masih tersedia, akan dilanjutkan dengan proses mekanisme penempatan yang kedua, yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Bukan Cinta Biasa oleh Afgan, Dan Kamu yang Temaniku Seumur Hidupku

Penempatan pada mekanisme observasi kesesuaian atau verifikasi bisa langsung dilakukan apabila di suatu Pemda tersebut tidak ada guru yang lulus passing grade.

Penempatan pada proses observasi kesesuaian atau verifikasi akan diisi oleh guru THK 2.

Kemudian, diisi oleh guru honorer negeri yang telah mengabdi tiga tahun atau lebih dan terdaftar Dapodik dengan jangka yang sama.

Lebih lanjut, apabila formasi masih ada, maka akan dilanjutkan dengan proses mekanisme ketiga. Penempatan pada mekanisme ketiga dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan tes.

Baca Juga: Lirik Lagu Hati Yang Kau Sakiti oleh Rossa, Cintamu Hanyalah Untukku, Karena Kini Kau Telah Membaginya

Peserta yang nantinya melakukan tes disebut pelamar umum dengan kriteria lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang telah terdaftar di data pokok pendidikan.

Sementara link pendaftaran PPPK 2022 yaitu dapat mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.

Diketahui jika penempatan tersebut dikhususkan untuk guru di daerah 3T yaitu terdepan, terpencil, dan tertinggal.

Baca Juga: Kunjungi Korea Selatan, Nancy Pelosi Beri Janji Ini untuk Negeri Ginseng

Penempatan tersebut sebagaimana tertuang pada regulasi PPPK guru 2022, PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x