BERITASOLORAYA.com – Untuk guru honorer yang ingin ditempatkan di sekolah induk masing-masing, hendaknya mencermati hal ini.
Dalam seleksi PPPK guru 2022, guru honorer mendapat perhatian dari Pemerintah agar bisa diprioritaskan bisa mendapatkan formasi.
Sejalan dengan itu, Kemdikbud memberikan aturan pelaksanaan PPPK guru 2022 yang bisa dijadikan acuan oleh guru honorer.
Baca Juga: Update! Peringatan dan Sanksi dari Kemdikbud bagi PNS dan PPPK Tahun 2022 Jika Melanggar Hal Ini
Dalam aturan Kemdikbud ini, terdapat pembahasan tentang penempatan guru honorer di sekolah induk dan disampaikan melalui Ditjen GTK, Iwan Syahril.
Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan bahwa total formasi yang diajukan oleh Pemda adalah sejumlah 343.631 termasuk guru agama.
Sedangkan kebutuhan formasi PPPK guru 2022 dengan menggabungkan sisa formasi PPPK 2021 adalah 970.410 formasi sudah termasuk guru agama.
Hal tersebut menandakan bahwa formasi yang diajukan baru sebesar 35% dari total kebutuhan formasi PPPK guru 2022.