Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022? Perhatikan Syarat dan Ketentuan Berikut

- 5 Agustus 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya./
Ilustrasi Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya./ /twitter.com/Kemdikbud_RI

BERITASOLORAYA.com – Untuk guru honorer yang ingin ditempatkan di sekolah induk masing-masing, hendaknya mencermati hal ini.

Dalam seleksi PPPK guru 2022, guru honorer mendapat perhatian dari Pemerintah agar bisa diprioritaskan bisa mendapatkan formasi.

Sejalan dengan itu, Kemdikbud memberikan aturan pelaksanaan PPPK guru 2022 yang bisa dijadikan acuan oleh guru honorer.

Baca Juga: Update! Peringatan dan Sanksi dari Kemdikbud bagi PNS dan PPPK Tahun 2022 Jika Melanggar Hal Ini

Dalam aturan Kemdikbud ini, terdapat pembahasan tentang penempatan guru honorer di sekolah induk dan disampaikan melalui Ditjen GTK, Iwan Syahril.

Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan bahwa total formasi yang diajukan oleh Pemda adalah sejumlah 343.631 termasuk guru agama.

Sedangkan kebutuhan formasi PPPK guru 2022 dengan menggabungkan sisa formasi PPPK 2021 adalah 970.410 formasi sudah termasuk guru agama.

Hal tersebut menandakan bahwa formasi yang diajukan baru sebesar 35% dari total kebutuhan formasi PPPK guru 2022.

Baca Juga: Guru Honorer Perhatikan Informasi dari Kemdikbud Sosal Bantuan Insentif, Apakah Sudah Memenuhi Syarat?

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x