Bisakah Guru Honorer Ditempatkan di Sekolah Induk? Simak Aturan PPPK Guru 2022 Berikut Ini

- 5 Agustus 2022, 13:19 WIB
Ilustrasi Bisakah Guru Honorer Mengikuti Penempatan di Sekolah Induk? Simak Aturan PPPK Guru 2022./
Ilustrasi Bisakah Guru Honorer Mengikuti Penempatan di Sekolah Induk? Simak Aturan PPPK Guru 2022./ /Tangkap layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Pembahasan terkait guru honorer dalam hal penempatan di sekolah induk rupanya masih ramai di lingkungan tenaga kependidikan.

Kemdikbud dalam hal ini memberikan aturan tentang PPPK guru 2022 khususnya mengenai penempatan guru honorer di sekolah induk.

Ditjen GTK Kemdikbud menerangkan tentang pengadaan PPPK guru 2022 sebagaimana dijelaskan langsung oleh Iwan  Syahril.

Pemerintah tentu ingin lebih mudah dalam mengkualifikasikan guru honorer yang bakal lebih dulu mendapatkan formasi dalam PPPK guru 2022.

Baca Juga: Guru dan Kepala Sekolah Segera Lakukan Hal Ini, Sesuai SE Kemdikbud: Deadline 31 Agustus 2022, Cek Disini!

Sebab dalam PPPK guru 2022 ini Pemerintah akan melaksanakan tiga mekanisme seleksi yaitu penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi ujian.

Pertama, penempatan guru lulus passing grade akan diperuntukkan bagi seluruh guru honorer yang lulus passing grade saat PPPK 2021 lalu.

Mekanisme pertama ini akan menempatkan guru lulus passin grade di sekolah masing-masing dengan syarat ada formasi.

Dan jika tidak ada formasi yang tersedia, maka guru tersebut akan ditempatkan di sekolah lain yang secara resmi membutuhkan formasi. Sebab ada 193 ribu lebih guru yang diprioritaskan oleh Pemerintah agar mendapatkan formasi.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x