Resmi! Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Apa Saja?

- 5 Agustus 2022, 12:30 WIB
Sebanyak 783 guru dengan status  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap kedua untuk formasi 2021 terima SK Bupati, dengan dilantiknya mereka, tenaga PPPK guru di Kabupaten Majalengka menjadi 1.980 orang, Rabu (27/7/2022)
Sebanyak 783 guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap kedua untuk formasi 2021 terima SK Bupati, dengan dilantiknya mereka, tenaga PPPK guru di Kabupaten Majalengka menjadi 1.980 orang, Rabu (27/7/2022) /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati/

BERITASOLORAYA.com - Rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 resmi diterbitkan oleh Kemenpan RB melalui surat edaran terbarunya.

Kemenpan RB telah secara resmi merilis surat edaran terbaru penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022.

Surat tersebut diterbitkan oleh Kemenpan RB pada Jumat, 22 Juli 2022.

Baca Juga: Ada Pengumuman Resmi Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non-sertifikasi. Cek Segera di Sini...

Surat edaran terbaru Kemenpan RB tersebut membahas tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada SE tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yang hanya terdapat dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Pada Instansi Pemerintah diminta untuk mempersiapkan diri dalam perekrutan tenaga honorer pada tahun 2022 ini.

Batas waktu persiapan perekrutan berupa pendataan berlaku hingga tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Berikut Orang Paling Berisiko Terinfeksi Cacar Monyet, Gejala Lebih Serius Hingga Kematian

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x