Guru Honorer Wajib Tahu, 5 Syarat yang Perlu Dipenuhi untuk Ikut Seleksi PNS dan PPPK 2022

- 5 Agustus 2022, 22:07 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022./
Ilustrasi. Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022./ /mohamed Hassan/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Tidak hanya guru ASN, guru honorer juga memiliki kesempatan untuk dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022.

Tentu saja, guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 perlu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 tertera dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/ISII IM.SM.01.00/2022.

Selain berisi persyaratan bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022, SE tersebut berisi terkait pendataan guru honorer dan pemetaan tenaga non ASN.

Baca Juga: Jadwal Perpanjangan O2SN Siswa SMA, MA, SMK, Segera Daftarkan Diri Kalian Sebelum Tanggal Berikut

Nah, berikut ini akan disajikan syarat dan ketentuan guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022, yaitu sebagai berikut:

1. Berstatus THK-II

Syarat pertama bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 adalah berstatus Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-II.

THK-II ini harus harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Selain itu, guru honorer harus telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Simak! Beginilah Solusi dari Sejumlah Kendala Yang Sering Ditanyakan Terkait Platform Merdeka Mengajar

2. Mendapatkan Honorarium APBN atau APBD

Syarat selanjutnya bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 adalah mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD.

Guru harus telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari instansi pusat dan instansi daerah.

Bagi guru honorer yang mendapatkan honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun orang ketiga, maka tidak dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022.

Baca Juga: Resep Telur Bacem Enak dan Bumbu Meresap, Cocok Jadi Lauk di Rumah

3. Diangkat Minimal oleh Pimpinan Unit Kerja

Syarat ketiga bagi guru honorer yang diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 adalah guru tersebut telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Bekerja Minimal 1 Tahun

Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 harus telah bekerja selama paling rendah 1 tahun.

Guru honorer yang bekerja paling rendah 1 tahun ini dihitung pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Pendaftaran OSN Jenjang SMA, MA, SMK Dibuka. Berikut Batas Waktu Daftarnya

5. Berusia Minimal 21 dan Maksimal 56 Tahun

Syarat terakhir bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 adalah berusia minimal 21 tahun dan usia maksimal 56 tahun.

Jadi apabila guru honorer berusia lebih muda 21 tahun dan lebih tua dari 56 tahun, tentu saja tidak dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022.

Guru honorer yang berusia minimal 21 tahun dan usia maksimal 56 tahun akan dihitung pada 31 Desember 2021.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x