BOS Kemenag Akan Segera Cair. Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi Oleh Sekolah

- 6 Agustus 2022, 19:15 WIB
Dana BOS Kemenag tahap 2 cair
Dana BOS Kemenag tahap 2 cair /Antara/Sigid Kurniawan/

7. Fc Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah dengan (FORMULIR D diunduh di https://bos.kemenag.go.id )

Baca Juga: Terjemahan Bahasa Indonesia Lagu FOREVER 1 – Girls’ Generation, Aku Cinta Semua Tentang Kamu

8. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah dengan (FORMULIR E diunduh di https://bos.kemenag.go.id)

9. Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Tambahan Tahun 2020 Kwitansi/Bukti Penerimaan dengan (FORMULIR F diunduh di https://bos.kemenag.go.id)

Pencarian BOS Kemenag berdasarkan laman resmi bos.kemenag.go.id, dapat dilakukan sejak Senin 8 Agustus 2022.

Pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap II dapat dilakukan dengan langkah berikut ini:

Baca Juga: Cara Membuat dan Cetak Kartu ASN Virtual Untuk PNS dan PPPK, Simak Ketentuannya di Sini...

1. Membuka laman bos.kemenag.go.id.
2. Masuk Portal BOS dengan menggunakan akun EMIS Pendis.
3. Membuat perjanjian kerja sama.
4. Mengunggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
5. Mencetak bukti tanda terima yang telah mengunggah dokumen persyaratan.
6. Pergilah ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
7. Bank akan melaksanakan verifikasi serta mencairkan dana BOS tersebut.
8. Madrasah yang mendapat, akan melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS.

Baca Juga: 5 Agustus 2022: 76 Daerah Ini Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 atau TPG

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah