Baca Juga: Guru Semua Jenjang dan Kepala Sekolah Harus Perhatikan ini dari Kemdikbud, Sebelum Terlambat
1. Bukti tanda Unggah Dokumen Persyaratan ke Portal BOS
2. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) dengan (FORMULIR A diunduh di https://bos.kemenag.go.id )
3. Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah dengan format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB.
4. Surat Tugas dari Kepala Madrasah dengan (FORMULIR B diunduh https://bos.kemenag.go.id )
5. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Madrasah serta endahara BOS dari pejabat yang berwenang
6. Surat Keterangan dari Madrasah Masih Beroperasi atau aktif.
Baca Juga: Berbicara Monkeypox atau Cacar Monyet, Ini yang Perlu Anda Ketahui Agar Tidak Salah Paham!
Surat keterangan tersebut dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat.
Surat tersebut dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif) dengan (FORMULIR C diunduh di https://bos.kemenag.go.id).