BOS Kemenag Akan Segera Cair. Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi Oleh Sekolah

- 6 Agustus 2022, 19:15 WIB
Dana BOS Kemenag tahap 2 cair
Dana BOS Kemenag tahap 2 cair /Antara/Sigid Kurniawan/

Baca Juga: Guru Semua Jenjang dan Kepala Sekolah Harus Perhatikan ini dari Kemdikbud, Sebelum Terlambat

1. Bukti tanda Unggah Dokumen Persyaratan ke Portal BOS

2. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) dengan (FORMULIR A diunduh di https://bos.kemenag.go.id )

3. Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah dengan format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB.

4. Surat Tugas dari Kepala Madrasah dengan (FORMULIR B diunduh https://bos.kemenag.go.id )

5. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Madrasah serta endahara BOS dari pejabat yang berwenang

6. Surat Keterangan dari Madrasah Masih Beroperasi atau aktif.

Baca Juga: Berbicara Monkeypox atau Cacar Monyet, Ini yang Perlu Anda Ketahui Agar Tidak Salah Paham!

Surat keterangan tersebut dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat.

Surat tersebut dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif) dengan (FORMULIR C diunduh di https://bos.kemenag.go.id).

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah