Guru dan Kepala Sekolah Harus Tahu, ini yang Dilakukan Jika Ingin Pindah Jabatan

- 7 Agustus 2022, 11:51 WIB
 Berikut hal yang dilakukan jika guru ingin berpindah jabatan sebagai kepala sekolah dan sebaliknya
Berikut hal yang dilakukan jika guru ingin berpindah jabatan sebagai kepala sekolah dan sebaliknya /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud memberitahukan pesan penting ke semua guru dan kepala sekolah yang ingin berpindah jabatan.

Kemdikbud menyampaikan pesannya melalui akun Instagram resminya @ditjen.gtk.kemdikbud, untuk semua guru dan kepala sekolah ingin pindah jabatan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Atas hal itu, terdapat beberapa guru dan kepala sekolah yang menerima email notifikasi pergantian jabatan terkait pemutakhiran data akun belajar.id.

Baca Juga: Catat! 2 Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Cek Tanggal Pentingnya!

Kemdikbud memberikan penjelasan mengenai email notifikasi pergantian jabatan terkait pemutakhiran data akun belajar.id.

Disampaikan Kemdikbud jika hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan data di Dapodik sudah sesuai dan ter-update.

Hal tersebut penting dilakukan, agar tidak terdapat kesalahan data antara yang ada di Dapodik dengan akun belajar.id.

Baca Juga: Resmi! Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023. Ternyata Syarat Honorer Diangkat Jadi PPPK Harus Memiliki Ini

Data-data tersebut harus sinkron dengan yang Dapodik seperti NPSN, nama, tanggal lahir, dan data lainnya.

Apabila sudah melakukan update data, langkah selanjutnya yaitu memeriksa email notifikasi pada akun belajar.id lama.

Kemudian memastikan untuk memeriksa di bagian kotak masuk, apabila tidak ditemukan, periksa pada bagian spam atau junk.

Hal ini ditujukan supaya tidak melewatkan email notifikasi yang masuk untuk melakukan pemutakhiran data ke akun belajar.id.

Baca Juga: Catat! KemenpanRB Rilis Syarat Tenaga Honorer Jadi PPPK Terbaru 2022, Ini Lima Syarat Penentunya!

Jika sudah memeriksa di bagian spam, akan mendapatkan namaakun (user ID) baru, yang bisa diakses dalam waktu selama 14 hari setelah email notifikasi dikirim.

Perlu diketahui untuk passwordnya tidak mengalami perubahan, maka dapat menggunakan password akun belajar.id yang lama.

Selain itu, apabila telah melakukan update data di Dapodik, tetapi tidak menerima email notifikasi, silakan menghubungi tombol ‘Butuh Bantuan’, pada laman https://belajar.id/.

Baca Juga: Melaju ke Semifinal AFF U16, Siapa Lawan Indonesia?

Hal tersebut penting untuk dilakukan supaya tidak keliru dalam memahami arahan dari Kemdikbud.

Diketahui bahwa fungsi dari akun belajar.id sangatlah penting bagi, di mana dengan akun belajar.id dapat mengembangkan pembelajaran menjadi lebih kreatif ke peserta didik.

Sementara, untuk langkah lebih jelasnya terkait guru atau kepala sekolah yang ingin pindah jabatan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Selamat! Indonesia Juara Umum ASEAN Para Games 2022

1. Pastikan data di Dapodik sudah sesuai dan ter-update.

2. Periksa email notifikasi pada Akun Belajar.id lama. Pastikan memeriksa di bagian kotak masuk. Jika tidak ditemukan, periksalah bagian spam atau junk.

3. Nanti akan mendapat nama akun (user ID) baru, yang bisa diakses dalam waktu 14 hari setelah email notifikasi dikirim.

NB: password tidak berubah, Anda dapat menggunakan password Akun Belajar.id lama.

Apabila sudah melakukan update data di Dapodik tapi tidak menerima email notifikasi, hubungi tombol 'Butuh Bantuan' pada laman https://belajar.id/

Apabila sudah melakukan update data di Dapodik tapi tidak menerima email notifikasi, hubungi tombol Butuh Bantuan' pada laman https://belajar.id

Baca Juga: Nasib PPPK 2022, Apakah Berlanjut? PNS Akan Berkurang, Ini Kata BKN

Itulah hal yang dilakukan guru dan kepala sekolah jika ingin berpindah jabatan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah