BERITASOLORAYA.com- Terdapat pengumuman mengenai adanya pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 atau TPG untuk guru sertifikasi.
Ada beberapa daerah yang diumumkan sudah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru yang memiliki sertifikasi.
Guru yang dapat mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 atau TPG merupakan guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik.
Diketahui bahwa, bagi guru yang ingin mempunyai sertifikat pendidik, maka terlebih dahulu, guru tersebut harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberlakukan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam dua kategori.
Kategori pertama adalah program pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, dimana guru yang mengikuti program tersebut telah terdaftar di Dapodik dan sudah mengajar di instansi pendidikan.
Adapun untuk kategori kedua adalah program PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022 yang dapat diikuti oleh lulusan baru dan tidak harus terdaftar di Dapodik.
Biasanya, program PPG Prajabatan dilakukan berdasarkan individu secara mandiri.