Kebijakan Resmi Kemdikbud untuk Semua Guru dan Kepala Sekolah. Ada Aturan Baru?

- 10 Agustus 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kebijakan baru untuk semua guru dan kepala sekolah resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kebijakan Resmi Kemdikbud tersebut menyampaikan kabar penting bagi guru dan kepala sekolah di semua jenjang yang telah diatur dalam Permendikbud.

Diketahui bahwa kebijakan resmi yang diberlakukan Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah tersebut juga berlaku bagi guru honorer serta guru yang belum memiliki sertifikasi

Sebagaimana diketahui, jika guru yang belum sertifikasi, berarti guru tersebut belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

Baca Juga: Sederet Sandiwara Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Yoshua yang Diungkap Polri, Gagal Semua!

Guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik merupakan guru yang sudah melakukan atau lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pendidikan Profesi Guru PPG yang dimaksudkan di sini adalah PPG Dalam Jabatan atupun PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022.

Lantas, kebijakan resmi apakah yang diberlakukan oleh Kemdikbud tersebut untuk semua guru dan kepala sekolah? Apakah terdapat aturan baru?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, berikut kebijakan baru Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah, yang dirilis pada tanggal 9 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x