Kebijakan Resmi Kemdikbud untuk Semua Guru dan Kepala Sekolah. Ada Aturan Baru?

- 10 Agustus 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad/

6. Memiliki penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun

8. Sehat jasmani maupun sehat rohani

9. Tidak pernah dikenai hukum disiplin sedang dan/atau berat

Baca Juga: Berkas yang Perlu Disiapkan oleh Guru untuk Lapor Diri PPG Daljab 2022, serta Cara Mendapatkannya

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

11. Usia paling tinggi 56 tahun saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

Selanjutnya pada pasal 2, ayat 2 menyatakan tentang guru yang dikecualikan untuk diberikan penugasan sebagai kepala sekolah pada satuan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kategori guru yang dikecualikan tersebut adalah sebagai berikut :

- Guru yang memiliki Serdik.
- Pangkat paling rendah peserta muda tingkat I
- Golongan ruang III/b bagi guru berstatus PNS
- Berstatus PPPK .***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah