Kebijakan Kemdikbud tersebut menyampaikan bahwa semua guru memiliki peluang menjadi kepala sekolah, baik PNS maupun PPPK.
Peluang tersebut bahkan dibuka untuk guru honorer dan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau guru non-sertifikasi.
Baca Juga: Lirik Lagu Bulan Bawa Bintang Menari oleh Arvian Dwi, Mencari Apa yang Ku Cari
Hal tersebut telah diatur oleh Kemdikbud dan terdapat dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pada Permendikbud tersebut di pasal 2 mengatur tentang persyaratan penugasan guru yang ingin menjadi kepala sekolah. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sarjana S1 atau D-IV.
2. Memiliki sertifikat pendidik, kecuali di sekolah tertentu
3. Memiliki sertifikat sekolah penggerak
4. Memiliki pangkat paling rendah peserta muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru berstatus PNS
5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi PPPK.