Pengangkatan PPPK 2022 Resmi Jawaban Kemdikbud, Pendataan Honorer Tidak Berdampak?

- 10 Agustus 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi Pengangkatan  PPPK 2022 Resmi Jawaban Kemdikbud
Ilustrasi Pengangkatan PPPK 2022 Resmi Jawaban Kemdikbud /pikiran-rakyat.com

BERITASOLORAYA.com- Pengangkatan PPPK 2022 seringkali dipertanyakan, terutama untuk pengangkatan tenaga honorer yang lulus passing grade.

Mengenai pengangkatan PPPK 2022, memang telah terdapat mekanisme seleksi PPPK 2022 yang didasarkan pada tiga tahapan pelaksanaan untuk rekrutmen tersebut.

Salah satu tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2022 adalah untuk guru honorer yang lulus passing grade yang mana dikatakan akan langsung penempatan.

Selain itu, terkait pengangkatan PPPK adalah adanya kabar baru mengenai pendataan tenaga honorer yang tertuang dalam surat edaran KemenpanRB baru.

Baca Juga: Berkas yang Perlu Disiapkan oleh Guru untuk Lapor Diri PPG Daljab 2022, serta Cara Mendapatkannya

Namun, yang menjadi persoalan adalah apakah surat edaran tersebut mempunyai pengaruh pada pengangkatan pegawai PPPK, terutama untuk tahun 2022?

Lalu kapan jadwal pengangkatan PPPK sebenarnya?

Atas pertanyaan tersebut, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjawabnya melalui layanan Kemdikbud secara resmi.

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa surat edaran Kemenpan RB yang dimaksud merupakan SE nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan Kemenpan RB pada tanggal 22 Juli 2022.

SE itu juga merupakan surat edaran untuk menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang sudah dirilis pada tanggal 31 Mei 2022.

Selain itu, pada Surat Edaran sebagai juga sebagai SE untuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Pada Surat Edaran dijelaskan bahwa nantinya di lingkungan instansi Pemerintah, hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu PPPK dan PNS yang berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023.

Sebab hal itulah, rekrutmen honorer harus dipersiapkan di lingkungan instansi Pemerintah.

Rekrutmen pengangkatan honorer menjadi pegawai PPPK memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana ketentuan SE KemenpanRB di atas.

Persyaratannya terdiri dari lima poin, yang dapat disimak sebagai berikut :

Baca Juga: Terbaru Info PPPK 2022! Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh P3K sesuai Keputusan KemenpanRB

1. Honorer THK 2 yang telah terdaftar di BKN dan sudah bekerja di bawah instansi pemerintah.

2. Perolehan gajinya didapat dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.

3. Paling minimal telah bekerja dan diangkat sebagai honorer oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Paling singkat honorer telah melakukan pekerjaannya selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

5. Usia honorer yang dimiliki paling rendah 20 tahun, dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Sehubungan dengan pendataan tenaga honorer yang disampaikan melalui edaran PAN-RB, terdapat pertanyaan "Apakah pendataan yang berlangsung berdampak dengan penempatan PG?"

Pertanyaan di atas sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kanal YouTube Abu Bakar, yang mana mempertanyakan hal itu melalui layanan resmi Kemdikbud.

Baca Juga: Lirik Lagu Kasih Tak Sampai oleh Padi Reborn, Tetaplah Menjadi Bintang di Langit

" Terkait pendataan Non-ASN atau honorer, apakah yang sudah PG juga didata kembali? Apakah penempatan akan ditunda lagi?"

Sehubungan dengan itu, Kemdikbud menjawab bahwa pendataan tersebut tidak berdampak pada pelaksanaan PPPK tahun 2022.

" Perihal pendataan sebagimana SE Kemenpan RB tanggal 22 Juli tahun 2022, tidak akan berdampak dengan pelaksanaan PPPK 2022," jawab Kemdikbud.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah