Siap-Siap! Berikut Dokumen Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan, Penyerahan Mulai 19 Agustus 2022

- 11 Agustus 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi. guru PPG Dalam Jabatan perlu menyerahkan dokumen lapor diri mulai 19 Agustus
Ilustrasi. guru PPG Dalam Jabatan perlu menyerahkan dokumen lapor diri mulai 19 Agustus /Pixabay/Pexels.com

BERITASOLORAYA.com – Calon mahasiswa atau guru yang telah lolos seleksi akademik PPG Dalam Jabatan dan masuk kategori II 2022 masih harus mengikuti berbagai rangkaian kegiatan.

Agar guru bisa resmi menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan, ada dokumen lapor diri yang harus disiapkan dari sekarang.

Adapun penyerahan dokumen lapor diri dimulai pada tanggal 19 hingga 23 Agustus 2022 di mana pada waktu tersebut guru atau calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan masih dalam kegiatan pembelajaran mandiri.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui PPG Kemdikbud, setidaknya ada 11 ketentuan lapor diri dari Kemdikbud serta tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Ada Larangan bagi PNS, CPNS, PPPK, Non PNS Terkait Seleksi CASN, Simak Rinciannya dalam SE Resmi BKN

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan Ijazah S1
  5. Scan Transkrip Nilai S1
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
  8. SKCK (dari kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Khawatir, Menpan RB Beri Peluang Besar untuk Jadi PNS maupun PPPK, Syaratnya...

Sementara itu, guru atau calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan saat ini masih diberikan waktu untuk memberikan konfirmasi kesediaan melalui laman ppg.kemdikbud.go.id secara daring.

Hal tersebut bisa dilakukan oleh guru atau calon mahasiswa yang telah mengetahui informasi penempatan perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Bagi yang belum mengetahuinya, silakan akses laman PPG Kemdikbud menggunakan akun SIMPKB masing-masing untuk mengetahui penempatan dan melakukan konfirmasi kesediaan.

Baca Juga: Poin Penting hingga Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Batas waktu konfirmasi kesediaan adalah tanggal 17 Agustus 2022 sementara esok harinya atau 18 Agustus, Kemdikbud akan menyampaikan penetapan peserta yang telah melakukan konfirmasi.

Jika guru telah menyatakan kesediaannya mengikuti Program PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022, Kemdikbud akan memberikan tautan belajar mandiri melalui SIMPKB peserta.

Pembelajaran mandiri dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus setelah memberikan konfirmasi kesediaan hingga 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! 2 Penentuan Penempatan PPPK 2022 untuk Pelamar Prioritas

Selama periode belajar mandiri, guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat menyerahkan dokumen lapor diri yang dimulai tanggal 19 hingga 23 Agustus 2022 dengan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya.

Setelah dokumen lapor diri diserahkan dan pembelajaran mandiri selesai, orientasi mahasiswa akan diadakan pada tanggal 24 Agustus 2022.

Guru yang telah resmi menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melaksanakan perkuliahan mulai dari tanggal 25 Agustus sampai dengan 12 Desember 2022.

Baca Juga: Info CPNS dan PPPK: Tenaga Honorer Yang Memenuhi Syarat ini Punya Peluang Besar Jadi ASN, Resmi dari Menpan RB

Pelaksanaan UKMPPG direncanakan berlangsung pada 13 hingga 18 Desember 2022, namun jadwal selengkapnya belum dirilis dan akan diinformasikan kemudian.

Sederet jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022 ini perlu diikuti oleh guru yang telah lulus seleksi agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah