Lebih lanjut pada surat edaran tersebut terdapat daftar yang dirilis oleh Kemdikbud mengenai Perguruan Tinggi tempat diadakannya PPG dalam jabatan.
Selain itu juga terdapat sebanyak 7.027 guru yang lulus UP PPG dalam jabatan tahun 2022.
Tentunya ini menjadi peringatan bagi guru yang belum mengikuti PPG dalam jabatan, khususnya bagi 6.167 guru yang belum lulus PPG dalam jabatan.
Dari hal tersebut, itu artinya bagi guru non sertifikasi yang belum lulus PPG dalam jabatan, perlu mempersiapkan lebih dalam terkait hal-hal apa saja yang perlu diusahakan sebelum memulai ujian.
Untuk informasi yang kedua yaitu guru yang telah sertifikasi triwulan dua, diantaranya yakni:
- Sulawesi Barat
- Minahasa Utara
- Provinsi Suamtera Selatan
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Tegal
- Polewali Mandar
- Kabupaten Muba
- Kabupaten Madina
- Makassar SMA
- Aceh Barat
- Berau
- Kab. Takalar
- Bekasi
- Indramayu
- Boalemo
- Sintang
- Lombok
- Luwu
- DIY
- Talaud
- Padang
- Musi Rawas
- Luwu Utara
- Aceh Selatan
- Kabupaten Halut
- Deli Serdang
- Kabupaten Buru
- Lampung
- Lampung Timur
- Sumut
- Surabaya
- Medan
- Tulang Bawang
- Bandung
- Jakarta
- Kab. Humbang Hasundutan
- Kab. Banjar, Kalsel
- Kab. Basel
- Kab. OKU Timur
- Kab. Ciamis
- Kab. Muara Enim
- Kota Bandung
- Sumatera Barat
- Kab. Bandung
- Kab. Kapuas
- Kota Gorontalo
- Majalengka Non PNS
- Kota Serang
- Kab. Kukar
- Kab. Cilacap
- Jambi SMA
- Kota Palembang
- Kota Bandar Lampung
- Kab. Tapin
- Kab. Takalar
- Kab. Madiun
- Banjarnegara
- Kab. Indramayu
- Kab. Bogor
- Sulawesi Tengah
- Bali
- Cilegon
- Kab. Buru
Itulah daftar daerah yang telah cair tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 di bulan Agustus 2022.***