Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori ini Jangan Dilewatkan, Begini Ketentuan Resmi Dari Kemenpan RB

- 11 Agustus 2022, 21:09 WIB
Info pengangkatan sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN jelang rencana penghapusan pada Tahun 2023
Info pengangkatan sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN jelang rencana penghapusan pada Tahun 2023 /Foto Twitter/@Pulhukam RI/

BERITASOLORAYA.com – Info pengangkatan sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN jelang rencana penghapusan pada Tahun 2023 akhirnya menemui titik terang.

Sejumlah tenaga honorer hingga kini masih menunggu kabar atau kebijakan dari pemerintah agar segera melaksanakan pengangkatan menjadi ASN sebelum adanya penghapusan.

Maka dari itu, sebagai tindak lanjut dari adanya rencana pemerintah melakukan penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN maka Menpan RB mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian agar segera melakukan pendataan dan pemetaan.

Baca Juga: Ternyata! Tidak Semua Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Mengapa? Simak Disini

Hal itu telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB dalam upaya menindaklanjuti rencana pemerintah dalam melakukan penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Pendataan dan pemetaan terhadap sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut dilaksanakan paling lambat sampai tanggal 30 September 2022.

Pendataan dan pemetaan dilakukan guna mewujudkan kejelasan status kepegawaian, karir dan kesejahteraan dari pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Gaji Tenaga Honorer Masih Belum Jelas, Menpan RB Beri Tawaran ini Jika Ingin Terjamin

Hal tersebut dikarenakan tenaga honorer yang telah dilakukan pemetaan dan telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan maka dapat memiliki peluang menjadi ASN.

Adapun syarat tenaga honorer atau pegawai Non ASN sesuai yang tercantum pada SE tersebut adalah sebagai berikut:

  • Status tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  • Mendapatkan honorarium atau gaji dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Gratis di Jakarta Tahun 2022, Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga, Kekasih, dan Teman

  • Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah pada tahun 2022 ini tidak akan mengadakan seleksi ASN melalui CPNS, melainkan hanya melalui seleksi PPPK.

Sebelum adanya penghapusan, tentunya hal ini dapat menjadi peluang emas bagi sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Masuk dalam Rangkaian Kegiatan G20, Kemdikbud akan Gelar Ruwatan Bumi di Candi Borobudur

Itulah informasi terkait info pengangkatan tenaga honorer melalui CPNS maupun PPPK sesuai dengan kebijakan terbaru dari pemerintah.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x