Surat edaran yang dimaksud adalah SE Kemdikbudristek Nomor 1781/B2/GT.00.11/2022 menjelaskan terkait hasil Uji Pengetahuan dan Uji Kompetensi mahasiswa PPG Daljab bagi peserta Retaker tahun 2022.
Jadi, bagi guru non sertifikasi yang tidak lulus di ujian akhir PPG Daljab 2022, akan ada ujian ulang untuk peserta Retaker, baik Uji Pengetahuan dan Uji Kompetensi.
Dari hasil ujian ulang, baik Uji Pengetahuan dan Uji Kompetensi untuk peserta Retaker terdapat terdapat 7.027 peserta yang lulus dan 6.167 peserta yang tidak lulus.**
Bagi 7.027 peserta yang dinyatakan lulus ujian ulang Uji Pengetahuan dan Uji Kompetensi akan diberikan sertifikat pendidik atau serdik.
Sedangkan, bagi 6.167 peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya.
Adapun keterangan selengkapnya terkait ujian ulang dapat dilihat pada laman UKMPPG Kemdikbud atau laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.