Regulasi yang dimaksud tertuang Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur kriteria peserta, mekanisme pengadaan dan pengangkatan PPPK 2022.
Selain itu, KemenpanRB merilis Surat Edaran terkait pendataan tenaga honorer yang nantinya akan diangkat menjadi pegawai PPPK.
Penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis untuk membangun Sumber Daya Manusia ASN yang lebih profesional, sejahtera serta memperjelas aturan rekrutmen pegawai ASN PPPK dan PNS.
Baca Juga: Lirik Lagu Melukis Senja oleh Budi Doremi, Kau Telah Berjuang Menaklukkan Hari-harimu yang Tak Mudah
Apabila sistem rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN yang tidak jelas, nantinya akan berdampak pada pemberian upah yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
Penataan tenaga honorer yang dimaksud telah termuat pada Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang telah dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.
Surat Edaran tersebut merupakan Edaran yang menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Mantan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pernah menyampaikan bahwasanya pengangkatan tenaga honorer bukanlah perintah pemerintah pusat.
Baca Juga: Lirik Lagu Runtuh oleh Feby Putri feat Fiersa Besari, Terbiasa Tuk Pura-pura Tertawa
Namun, rekrutmen atau pengangkatan tenaga honorer tersebut dilakukan oleh instansi masing-masing secara mandiri.