Nasib PPPK 2022: Hanya Honorer ini yang Nantinya Diangkat, Cek Segera Resmi dari Pemerintah

- 12 Agustus 2022, 19:33 WIB
Syarat tenaga honorer menjadi ASN dengan diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK
Syarat tenaga honorer menjadi ASN dengan diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK /Palangkaraya.go.id

Atas hal itu, Mantan Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa statusnya tenaga honorer pada tahun 2023 tidak akan langsung diberhentikan.

Sebab, tenaga honorer masih tetap dibutuhkan, hanya saja pola pada rekrutmennya untuk kedepan harus menyesuaikan kebutuhan yaitu mendapat penghasilan layak.

Pemerintah juga turut mendorongTHK-II mengikuti seleksi Calon ASN. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memberitahukan bahwa, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Lirik Lagu Diatas Awan oleh Nidji, Kuatkan Jiwa, Menghadapi Dunia

Penanganan tersebut telah tercantum dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan diubah terakhir dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga non-ASN Menjadi CPNS.

Pada Surat Edaran baru KemenpanRB, Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, hanya guru honorer ini yang diangkat menjadi PPPK sebagaimana lima syarat yang sudah ditentukan sebagai berikut.

1. THK-II yang sudah bekerja atau mengabdi di Instansi Pemerintah dan terdaftar di BKN.

Baca Juga: PPPK Ternyata Pegawai Kontrak dan Tak Dapat Jaminan Hari Tua? Guru Honorer Wajib Tahu Perbedaannya dengan PNS

2. Gaji tenaga non-ASN tersebut diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN.

3. Tenaga non-ASN minimal diangkat bekerja oleh Pimpinan Unit Kerja.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x