Guru Honorer Wajib Berikan Data-Data Ini Sebelum tanggal 31 Agustus, untuk Pendataan Tenaga Non ASN

- 12 Agustus 2022, 20:00 WIB
terkait pendataan tenaga non ASN, guru honorer diminta untuk memberikan data-data sebelum tanggal 31 Agustus 2022
terkait pendataan tenaga non ASN, guru honorer diminta untuk memberikan data-data sebelum tanggal 31 Agustus 2022 /VIN JD/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Sekretariat Daerah meminta kepada guru honorer untuk memberikan data-data sebelum tanggal 31 Agustus 2022.

Data-data yang diperuntukkan untuk guru honorer sebelum tanggal 31 Agustus ini bertujuan untuk pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah tahun 2022.

Data yang dimaksud di atas tertera dalam surat Pemerintah Kabupaten Bone Sekretariat Daerah Nomor 800/3328/VIII/BKPSDM/2022 per 11 Agustus, yang menyatakan terkait pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Bone.

Baca Juga: Berikut 47 link Twibbon HUT RI ke 77 peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus, cocok dibagikan ke media sosial

Surat Sekda ini dirilis untuk menindaklanjuti surat sebelumnya, MenPANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 per 22 Juli perihal pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat ini dijelaskan bahwa untuk pemetaan guru honorer, Kepala Perangkat Daerah harus segera melakukan inventarisasi data guru honorer ke BKN.

Dan juga inventarisasi data ke Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone paling lambat tanggal 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Ketahui 4 Hal Ini untuk Pendataan Tenaga Non ASN, Resmi dari Sekretariat Daerah

Penyampaian data guru honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, serta sudah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.

Data-data yang mungkin akan dibutuhkan untuk pendataan guru honorer ke BKN dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone, yaitu NIK THK 2, nomor KK, nomor peserta eks THK 2 yang dimiliki tahun 2013, dan status eks THK 2.

Selain itu, data yang perlu diberikan adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan terakhir, jabatan terakhir, nomor SK, tanggal awal dan akhir kerja, unit kerja saat ini, dan masih banyak lainnya.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Bogor Hits dan Terbaru, Nomor 7 Menawarkan Tantangan

Pendataan guru honorer di lingkungan instansi bertujuan untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Bone.

Untuk info selengkapnya dan demi kelancaran proses pelaksanaan pendataan di lingkungan Kabupaten Bone dapat menghubungi Andi Suharjo SH 081355775773, Ali Akbar Velayaty, S,Kom., MT 085399000890, dan Muh. Jamil, S, Kom., 085396552534.

Sementara itu, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi guru honorer apabila ingin diberi kesempatan dalam mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: BLACKPINK Kalahkan Grup Besutan HYBE dan SM dengan Album Pre-order Tertinggi, Knetz Akui Salut

Bersatus Tenaga Honorer Kategori II, terdaftar pada database BKN, dan bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, namun melalui APBN dan APBD.

Sudah diangkat serendah-rendahnya oleh Pimpinan Unit Kerja.

Baca Juga: Download Twibbon HUT RI ke-71 di Sini! Semarakkan Hari Kemerdekaan dengan Foto Terbaik

Sudah bekerja paling singkat satu tahun, berusia minimal dua puluh tahun, dan maksimal lima puluh enam tahun.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x